Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 27 Jan 2025, 16:15 WIB

Balai Besar TNBTS tetap buka kawasan Ranu Regulo

Ilustrasi -Kendaraan jip wisata melintasi Lautan Pasir, di Gunung Bromo.

Foto: ANTARA/Ananto Pradana

Malang, Jawa Timu -- Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyatakan aktivitas operasional kawasan Ranu Regulo tetap dibuka meski ada penutupan Gunung Bromo yang mulai diberlakukan Selasa, pukul 15.00 WIB hingga Selasa (28/1) pukul 23.59 WIB.

"Iya benar untuk Bromo ditutup mulai sore ini, kalau (Ranu) Regulo (dibuka) sesuai tarif," kata Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.

Balai Besar TNBTS melakukan penutupan akses wisata dan kendaraan bermotor di Kaldera Tengger, di Gunung Bromo, untuk menghormati pelaksanaan Wulan Kapituh oleh masyarakat Tengger.

Kebijakan itu sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Pengumuman Nomor:PG.1/T.8/TU/KSA.5.1/B/01/2025 yang diterbitkan oleh Balai Besar TNBTS pada 3 Januari 2025.

Melalui surat tersebut juga dijelaskan bahwa Ranu Regulo masih dibuka, dengan akses masuk melalui Kabupaten Malang dan Lumajang via Pos Jemplang.

Balai Besar TNBTS juga memberlakukan kuota kunjungan maksimal di Ranu Regulo. Kemudian membagi ketentuan tarif menjadi dua kategori dan kelompok pengunjung, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024.

"Kuota (Ranu Regulo) itu 300 orang per hari," ujarnya.

Adapun ketentuan tarif per hari yang diterapkan, yaitu jenis kegiatan kunjungan kategori wisatawan nusantara pada hari kerja Rp24 ribu dan hari libur Rp34 ribu. Sedangkan, bagi wisatawan mancanegara pada hari kerja dan hari libur Rp205 ribu.

Jenis kegiatan berkemah di Ranu Regulo pada hari kerja bagi wisatawan nusantara dikenakan Rp29 ribu dan hari libur Rp39 ribu.

Pada kategori wisatawan mancanegara untuk jenis aktivitas tersebut dikenakan tarif Rp210 ribu, baik itu hari kerja maupun hari libur.

Selain itu, untuk jenis kegiatan berkemah saat hari kerja dalam kurun waktu per dua hari, wisatawan nusantara dikenakan tarif Rp49 ribu, satu hari kerja dan satu hari libur Rp59 ribu, dan dua hari libur Rp69 ribu. Kemudian, wisatawan mancanegara dikenakan tarif Rp410 ribu.

Besaran tarif kunjungan sudah termasuk asuransi senilai Rp4 ribu bagi wisatawan nusantara dan Rp5 ribu bagi wisatawan mancanegara.

Redaktur: -

Penulis: Antara, Sujar

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.