Badan Pangan Diharapkan Mampu Menekan Impor
KEDELAI IMPOR I Pedagang menunjukan kedelai impor yang akan dijual di pasar. Sudah 76 tahun merdeka, Indonesia masih impor pangan dan bahan pangan seperti kedelai. Dengan berdirinya Badan Pangan, diharapkan mengurangi impor pangan sehingga tercipta ketahanan pangan nasional.
» Badan Pangan semestinya mendorong penganekaragaman komoditas selain padi, jagung, dan kedelai (pajale).
» Penyatuan data dari kementerian diharapkan menutup celah yang kerap dimanfaatkan pencari rente dengan impor.
JAKARTA - Setelah molor selama enam tahun, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Juli 2021 menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Dengan terbentuknya Badan Pangan Nasional itu, sejumlah kalangan menyambut baik dan berharap menjadi era baru penyelenggaraan pangan nasional.
Berdasarkan UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Badan Pangan paling lambat terbentuk tiga tahun setelah UU disahkan atau pada 2015.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya