Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Australia akan Tindak Tegas Media Sosial terkait Penyebaran Berita Palsu

Foto : The Hill

Bendera Australia.

A   A   A   Pengaturan Font

Dan pelanggaran hukum akan dikenakan sanksi finansial yang signifikan.

"Platform digital dapat dikenakan sanksi perdata hingga lima persen dari omzet global untuk pelanggaran standar dan hingga dua persen untuk kode. Sanksi ini tinggi. Namun, sanksi ini mungkin diperlukan sebagai respons terhadap pelanggaran yang parah dan sistematis serta kegagalan untuk bertindak."

Undang-undang ini telah lama ditunggu dan muncul setelah rancangan undang-undangnya dirilis tahun lalu.

Pemerintah federal Australia juga memperkenalkan undang-undang terpisah yang baru untuk melarang apa yang dikenal sebagai doxing - di mana orang yang dengan jahat menerbitkan rincian data pribadi tentang seseorang secara daring. Tindakan ini akan menghadapi hukuman penjara hingga tujuh tahun.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top