Hakim New York Tunda Vonis Trump hingga Setelah Pilpres AS
Mantan Presiden Donald Trump menghadiri sidang di New York City pada tanggal 25 Maret.
NEW YORK - Vonis untuk Donald Trump dalam persidangan kasus uang tutup mulut di New York ditunda pada hari Jumat (6/9) hingga setelah pemilihan presiden (pilpres) AS yang digelar November mendatang,
Keputusan itu menjadi kemenangan bagi kandidat Partai Republik tersebut dalam pertarungan yang sangat ketat melawan Kamala Harris dari Partai Demokrat.
Mantan presiden AS itu dijadwalkan akan dijatuhi hukuman pada tanggal 18 September karena memalsukan catatan bisnis dalam sebuah skema untuk membungkam cerita seorang bintang film dewasa yang merusak secara politik.
Namun Hakim Juan Merchan menundanya hingga 26 November, tiga minggu setelah pilpres 5 November, seperti yang diminta oleh pengacara Trump.
"Ini bukan keputusan yang dibuat Pengadilan dengan mudah, tetapi ini adalah keputusan yang menurut pandangan Pengadilan ini, paling memajukan kepentingan keadilan," tulisnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya