Australia akan Tindak Tegas Media Sosial terkait Penyebaran Berita Palsu
Bendera Australia.
Undang-undang tersebut akan memberikan wewenang baru bagi Otoritas Komunikasi dan Media Australia untuk menuntut platform sosial menyimpan catatan mereka dan menyerahkannya.
"RUU ini berupaya memperkuat kode sukarela dengan menyediakan dukungan regulasi. RUU ini akan memberdayakan ACMA untuk meninjau efektivitas sistem dan proses platform digital dan akan meningkatkan transparansi tentang langkah-langkah yang telah diambil platform untuk melindungi warga Australia dari misinformasi dan disinformasi pada layanan mereka."
Namun Senator Independen David Pocock mengatakan ia khawatir pemerintah memasuki wilayah yang belum dipetakan.
"Di Australia, tanpa undang-undang hak asasi manusia atau semacam Piagam Hak yang menjamin kebebasan berekspresi, kita harus berhati-hati saat mulai berbicara tentang pengawasan informasi yang salah dan pandangan masyarakat. Saya khawatir undang-undang ini pada dasarnya membebankan tanggung jawab kepada perusahaan media sosial untuk menangani hal ini. Saya rasa saat ini perusahaan media sosial tersebut tidak begitu dipercaya."
Rowland mengatakan RUU tersebut telah secara cermat mengkalibrasi definisi mengenai kerugian serius yang sejalan dengan kewajiban hak asasi manusia Australia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya