Australia akan Tindak Tegas Media Sosial terkait Penyebaran Berita Palsu
Bendera Australia.
SYDNEY - Pemerintah Australia telah memperkenalkan undang-undang baru sebagai respons terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh misinformasi dan disinformasi di era digital.
Dilaporkan SBS News, Australia akan menindak perusahaan teknologi besar dengan ancaman denda yang besar.
Menteri Komunikasi Australia Michelle Rowland mengatakan sekitar 75 persen warga Australia khawatir tentang dampak buruk misinformasi dan disinformasi.
"Platform digital juga dapat berfungsi sebagai sarana penyebaran informasi menyesatkan atau palsu yang sangat merugikan warga Australia. Penyebaran informasi keliru dan disinformasi yang sangat merugikan secara cepat menimbulkan tantangan signifikan terhadap fungsi masyarakat di seluruh dunia."
Dia menyoroti penyebaran informasi palsu seputar serangan penusukan di Bondi Junction dan insiden penusukan di Southport di Inggris sebagai hal yang mengkhawatirkan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya