Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 13 Sep 2024, 11:04 WIB

Australia akan Tindak Tegas Media Sosial terkait Penyebaran Berita Palsu

Bendera Australia.

Foto: The Hill

SYDNEY - Pemerintah Australia telah memperkenalkan undang-undang baru sebagai respons terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh misinformasi dan disinformasi di era digital.

Dilaporkan SBS News, Australia akan menindak perusahaan teknologi besar dengan ancaman denda yang besar.

Menteri Komunikasi Australia Michelle Rowland mengatakan sekitar 75 persen warga Australia khawatir tentang dampak buruk misinformasi dan disinformasi.

"Platform digital juga dapat berfungsi sebagai sarana penyebaran informasi menyesatkan atau palsu yang sangat merugikan warga Australia. Penyebaran informasi keliru dan disinformasi yang sangat merugikan secara cepat menimbulkan tantangan signifikan terhadap fungsi masyarakat di seluruh dunia."

Dia menyoroti penyebaran informasi palsu seputar serangan penusukan di Bondi Junction dan insiden penusukan di Southport di Inggris sebagai hal yang mengkhawatirkan.

Undang-undang tersebut akan memberikan wewenang baru bagi Otoritas Komunikasi dan Media Australia untuk menuntut platform sosial menyimpan catatan mereka dan menyerahkannya.

"RUU ini berupaya memperkuat kode sukarela dengan menyediakan dukungan regulasi. RUU ini akan memberdayakan ACMA untuk meninjau efektivitas sistem dan proses platform digital dan akan meningkatkan transparansi tentang langkah-langkah yang telah diambil platform untuk melindungi warga Australia dari misinformasi dan disinformasi pada layanan mereka."

Namun Senator Independen David Pocock mengatakan ia khawatir pemerintah memasuki wilayah yang belum dipetakan.

"Di Australia, tanpa undang-undang hak asasi manusia atau semacam Piagam Hak yang menjamin kebebasan berekspresi, kita harus berhati-hati saat mulai berbicara tentang pengawasan informasi yang salah dan pandangan masyarakat. Saya khawatir undang-undang ini pada dasarnya membebankan tanggung jawab kepada perusahaan media sosial untuk menangani hal ini. Saya rasa saat ini perusahaan media sosial tersebut tidak begitu dipercaya."

Rowland mengatakan RUU tersebut telah secara cermat mengkalibrasi definisi mengenai kerugian serius yang sejalan dengan kewajiban hak asasi manusia Australia.

Dan pelanggaran hukum akan dikenakan sanksi finansial yang signifikan.

"Platform digital dapat dikenakan sanksi perdata hingga lima persen dari omzet global untuk pelanggaran standar dan hingga dua persen untuk kode. Sanksi ini tinggi. Namun, sanksi ini mungkin diperlukan sebagai respons terhadap pelanggaran yang parah dan sistematis serta kegagalan untuk bertindak."

Undang-undang ini telah lama ditunggu dan muncul setelah rancangan undang-undangnya dirilis tahun lalu.

Pemerintah federal Australia juga memperkenalkan undang-undang terpisah yang baru untuk melarang apa yang dikenal sebagai doxing - di mana orang yang dengan jahat menerbitkan rincian data pribadi tentang seseorang secara daring. Tindakan ini akan menghadapi hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.