Aung San Suu Kyi Dipenjara Selama Total 33 Tahun
Aung San Suu Kyi
Foto: AFPNAYPYIDAW - Pemimpin demokrasi Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, dijatuhi tambahan hukuman tujuh tahun penjara lagi saat rangkaian persidangannya yang panjang berakhir pada Jumat (30/12). Dengan tambahan hukuman itu, maka peraih Nobel itu sekarang menghadapi lebih dari tiga dekade mendekam di balik jeruji besi.
Sejak menjadi tahanan militer saat terjadi kudeta tahun lalu, Suu Kyi, 77 tahun, telah dihukum atas setiap tuduhan yang dilayangkan terhadapnya mulai dari dakwaan korupsi, kepemilikan alat komunikasi secara ilegal, melanggar pembatasan Covid dan melanggar undang-undang rahasia resmi.
Pada persidangan Jumat, ia divonis hukuman penjara selama tujuh tahun atas lima tuduhan korupsi yang menyebabkan kerugian negara terkait dengan perekrutan, pemeliharaan, dan pembelian helikopter untuk seorang menteri di pemerintahan.
"Suu Kyi dinyatakan terbukti bersalah," ucap narasumber hukum rahasia yang mengikuti proses persidangan tersebut.
"Suu Kyi, yang akan menjalani hukuman total 33 tahun setelah 18 bulan proses pengadilan, tampak dalam keadaan sehat. Semua kasusnya sudah selesai dan tidak ada lagi dakwaan terhadap dia," imbuh narasumber itu.
Mantan Presiden Myanmar, Win Myint, yang juga dituduh bersama Suu Kyi dalam persidangan terakhir, menerima hukuman yang sama, kata narasumber itu seraya menambahkan bahwa keduanya akan mengajukan banding.
Selama persidangan, wartawan dilarang menghadiri sidang dan pengacara Suu Kyi dilarang berbicara kepada media.
Pada September lalu, Suu Kyi dan Win Myint juga telah divonis hukuman tiga tahun penjara, karena didakwa mencoba mempengaruhi komisi pemilu Myanmar menjelang pemilu 2020.
Resolusi
Negara-negara Barat mengecam proses peradilan tersebut sebagai sandiwara yang dimaksudkan untuk mengintimidasi musuh utama junta serta agar Suu Kyi tetap bisa dikekang di tengah penolakan yang luas terhadap kekuasaan junta, karena pemilu yang diusulkan militer tahun depan semakin dekat.
Militer menggulingkan pemerintah Suu Kyi dari kekuasaan karena dianggap gagal menangani dugaan kecurangan pemilu 2020 yang dimenangi partainya dengan telak.
Dewan Keamanan PBB pada pekan lalu mendesak adopsi resolusi yang menuntut diakhirinya kekerasan di negara itu dan meminta agar Suu Kyi beserta semua narapidana lainnya yang ditahan secara sewenang-wenang, dibebaskan.
Ini adalah resolusi DK PBB pertama tentang situasi di Myanmar sejak kudeta.
Resolusi PBB tersebut juga meminta semua pihak untuk berupaya membuka saluran komunikasi dan rekonsiliasi untuk menemukan solusi damai atas masalah tersebut. AFP/DW/Ant/I-1
Berita Trending
Berita Terkini
- Setelah Kasus Pemerasan, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Diganti
- Dishub Rekayasa Lalin Seputar Monas Saat Pergantian Tahun
- Cegah Kecelakaan Lagi, Korsel Inspeksi Semua Pesawat Boeing 737-800 Usai Kecelakaan Jeju Air
- Keren, Satgas TNI Papua Bagikan Baju untuk Anak-anak di Distrik Gome Saat Patroli
- Nelayan Jangan Melaut, BMKG: Siklon 98S Picu Gelombang Tinggi di Jatim dan Bali