Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Reformasi Hukum

Aturan Pidana Mesti Perhatikan Lapas

Foto : Istimewa

Ilustrasi penjara.

A   A   A   Pengaturan Font

"Kementerian Hukum dan HAM pada Juli 2017 menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 tahun 2017 tentang Grand Design Penanganan Overcrowded pada Rutan dan Lapas. Dalam lampiran Permenkumham dinyatakanupaya penanganan overcrowding harus dilakukan dengan mengubah kebijakan dan mereformasi paradigma penghukuman yang kental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia," ujarnya.

Permenkumham ini, lanjut Erasmus,menyoroti budaya praktis aparat penegak hukum yang secara eksesif menahan tersangka atau terdakwa dalam masa persidangan. Per Maret 2020, jumlah tahanan di Rutan atau Lapas di Indonesia menyumbang 24 persen dari jumlah penghuni. Hal ini disebabkan adanya paradigma penegak hukum bahwa penahanan merupakan suatu keharusan. Padahal KUHAP menyediakan mekansime lain, misalanya tahanan kota, tahanan rumah atupun mekanisme penangguhan penahanan.

"Untuk penahanan Rutan, KUHAP sudah menyatakan seorang tersangka "dapat" dikenai penahanan, dan bukan "harus" dikenai penahanan. Sikap seperti ini yang dikritik Permenkumham ini. Pola pikir praktis seperti ini sangat berdampak pada isi hunian di Lapas dan Rutan, karena semakin tinggi penghukuman dengan menggunakan media penahanan maka semakin tinggi jumlah hunian dibandingkan dengan kapasitas ruang yang tersedia atau lazim disebut overcrowded," katanya.

Menurut Erasmus, visi UU di Indonesia yang bernuansa penjara, menjadi penyebab dari permasalahan kondisi overvrowded pada Rutan dan Lapas. Sebagai contoh, dalam Rancangan KUHP yang saat ini dibahas di DPR, hampir semua ancaman pidana meningkat drastis. n ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top