Menkumham Tunggu Langkah DPR terkait Pengesahan RUU Pilkada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan institusinya masih menunggu langkah DPR mengenai keputusan melanjutkan Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada.
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan institusinya masih menunggu langkah DPR mengenai keputusan melanjutkan Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada.
"Prinsipnya pemerintah sifatnya pasif dan menunggu keputusan dari parlemen, apakah revisi UU (Pilkada) ini akan dilanjutkan atau tidak," kata Supratman saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (22/8).
Menurut ia, pembahasan RUU Pilkada awalnya merupakan inisiatif yang digulirkan DPR RI. Inisiatif itu berbuah rapat pembahasan RUU Pilkada yang digelar Rabu (21/8).
Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Mengenai penundaan Rapat Paripurna RUU Pilkada, Menkumham kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak mengenai hal itu.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya