Aturan Pidana Mesti Perhatikan Lapas
Ilustrasi penjara.
JAKARTA - Pemerintah dan DPR diminta serius membahas pembaruan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kebijakan alternatif pemidanaan non pemenjaraan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) harus jadiarus utama restorative justice. Hal lain yang sangat penting yaitu reformasi kebijakan pidana harus perhatikan Lapas.
"Kondisi Lapas sudah bukan rahasia lagi, cukup buruk, harus menjadi perhatian pemerintah. Overcrowding Rutan dan Lapas yang terjadi terus menerus tak pernah ada solusi yang komprehensif untuk mengatasinya," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, di Jakarta, Senin (20/7).
Menurut Erasmus, sebagai catatan, sebelum kebijakan pelepasan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk pencegahan penyebaran Covid-19, per Maret 2020 jumlah penghuni Rutan dan Lapas di Indonesia mencapai 270.466 orang. Padahal, kapasitas Rutan dan Lapas hanya dapat menampung 132.335 orang.
Tidak Komprehensif
Kesimpulannya beban Rutan dan Lapas di Indonesia mencapai 204 persen. Sayangnya, solusi atas permasalahan tersebut tidak komprehensif dan hilang timbul. Pemerintah tidak begitu memperhatikan pangkal permasalahan kondisi overcrowding adalah kebijakan pemidanaan di Indonesia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya