Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

ASN Diingatkan Tidak Terlibat pada Organisasi Terlarang

Foto : Istimewa.

Menpan RB Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

"Terkait pelarangan dan sistem pengawasannya kepada ASN akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Salah satu yang ditegaskan adalah ASN itu terikat dengan keputusan negara dan pemerintah," katanya.

Jika nanti ada ASN yang terbukti melanggar, Kemenpan RB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara akan melakukan sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Sidang ini yangmemutuskan sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik.

"Hingga melakukanpidana seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, dan keterlibatan dalam gerakan radikalisme. Intinya tidak boleh terlibat dalam masalah terorisme dan radikalisme, terlibat dalam area rawan korupsi, dan penyalahgunaan obat terlarang. Kalau memang ada ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat tidak hanya dari PPK tapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, itu bisa diproses dalam sidang Bapek," kata Tjahjo.

Bentuk sanksinya, menurut Tjahjo, beragam, tergantung bobot pelanggarannya. n ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top