Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

ASN Diingatkan Tidak Terlibat pada Organisasi Terlarang

Foto : Istimewa.

Menpan RB Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

Larangan menjadi anggota Ormas terlarang ini adalah sebuah prinsip yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Tjahjo mencontohkan, organisasi yang telah diputuskan jadi organisasi terlarang, misalnya seperti Hizbut Tahrir atauPartai Komunis Indonesia (PKI). Termasuk yang terbaru adalahFPI.

"Bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi," katanya.

Dasar pelarangan serta sanksi bagi ASN yang terlibat dalam Ormas terlarang, menurut Tjahjo, karena Ormas bersangkutan telah dinyatakan secara resmi terlarang. Segala kegiatan serta simbol dan atributnya dilarang di seluruh wilayah hukum NKRI. Maka, karena itu sudah diputuskan pemerintah, ASN wajib mematuhinya.

"Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN. Saya sebagai Menpan RBakan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang," tuturnya.

Jika dilanggar, Tjahjo pun menegaskan ASN bersangkutan dipastikan akan dikenakan sanksi. Sanksinya bisa berupa sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya. Surat edaran yang akan diterbitkan, ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top