Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

ASN Diingatkan Tidak Terlibat pada Organisasi Terlarang

Foto : Istimewa.

Menpan RB Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah melarang kegiatan dan segala hal yang terkait dengan Front Pembela Islam (FPI). Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam organisasi yang telah dilarang pemerintah.

Penegasan tersebut dilontarkan Menpan RB Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Minggu (3/1). Menurut Tjahjo, ASN dilarang untuk menjadi anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas)yang telah diputuskan sebagai organisasi terlarang.

Tidak hanya jadi anggota, tambah Thjahjo, ASN juga dilarang untuk terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Menteri Tjahjo menegaskan, ketika ASN dilantik dan diambil sumpahnya, dia bersumpah akan setia kepada pemerintahan yang sah. Setia kepada Pancasila, dan UUD 1945. Maka, jika ada ASN yang menjadi anggota aktif dari Ormas terlarang, sama saja melanggar sumpahnya.

Sudah Jadi Prinsip

Larangan menjadi anggota Ormas terlarang ini adalah sebuah prinsip yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Tjahjo mencontohkan, organisasi yang telah diputuskan jadi organisasi terlarang, misalnya seperti Hizbut Tahrir atauPartai Komunis Indonesia (PKI). Termasuk yang terbaru adalahFPI.

"Bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi," katanya.

Dasar pelarangan serta sanksi bagi ASN yang terlibat dalam Ormas terlarang, menurut Tjahjo, karena Ormas bersangkutan telah dinyatakan secara resmi terlarang. Segala kegiatan serta simbol dan atributnya dilarang di seluruh wilayah hukum NKRI. Maka, karena itu sudah diputuskan pemerintah, ASN wajib mematuhinya.

"Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN. Saya sebagai Menpan RBakan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang," tuturnya.

Jika dilanggar, Tjahjo pun menegaskan ASN bersangkutan dipastikan akan dikenakan sanksi. Sanksinya bisa berupa sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya. Surat edaran yang akan diterbitkan, ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah.

"Terkait pelarangan dan sistem pengawasannya kepada ASN akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Salah satu yang ditegaskan adalah ASN itu terikat dengan keputusan negara dan pemerintah," katanya.

Jika nanti ada ASN yang terbukti melanggar, Kemenpan RB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara akan melakukan sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Sidang ini yangmemutuskan sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik.

"Hingga melakukanpidana seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, dan keterlibatan dalam gerakan radikalisme. Intinya tidak boleh terlibat dalam masalah terorisme dan radikalisme, terlibat dalam area rawan korupsi, dan penyalahgunaan obat terlarang. Kalau memang ada ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat tidak hanya dari PPK tapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, itu bisa diproses dalam sidang Bapek," kata Tjahjo.

Bentuk sanksinya, menurut Tjahjo, beragam, tergantung bobot pelanggarannya. n ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top