Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

ASN Diingatkan Tidak Terlibat pada Organisasi Terlarang

Foto : Istimewa.

Menpan RB Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

Saat ASN dilantik dan diambil sumpahnya, dia bersumpah akan setia kepada pe¬merintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945.

JAKARTA - Pemerintah melarang kegiatan dan segala hal yang terkait dengan Front Pembela Islam (FPI). Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam organisasi yang telah dilarang pemerintah.

Penegasan tersebut dilontarkan Menpan RB Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Minggu (3/1). Menurut Tjahjo, ASN dilarang untuk menjadi anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas)yang telah diputuskan sebagai organisasi terlarang.

Tidak hanya jadi anggota, tambah Thjahjo, ASN juga dilarang untuk terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Menteri Tjahjo menegaskan, ketika ASN dilantik dan diambil sumpahnya, dia bersumpah akan setia kepada pemerintahan yang sah. Setia kepada Pancasila, dan UUD 1945. Maka, jika ada ASN yang menjadi anggota aktif dari Ormas terlarang, sama saja melanggar sumpahnya.

Sudah Jadi Prinsip
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top