AS Kembalikan 30 Barang Antik Jarahan ke Indonesia dan Kamboja
Pada upacara repatriasi di Manhattan, pejabat federal memamerkan sebagian dari 30 artefak Kamboja dan Indonesia yang diperkirakan akan dikembalikan ke negara asalnya pada bulan Oktober.
NEW YORK - Jaksa New York mengatakan telah mengembalikan 30 barang antik ke Kamboja dan Indonesia yang dijarah, dijual, atau ditransfer secara ilegal oleh jaringan pedagang dan penyelundup Amerika.
Barang-barang antik itu bernilai total 3 juta dollar AS, kata Jaksa Wilayah Manhattan Alvin Bragg.
Bragg mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Jumat (26/4), dia telah mengembalikan 27 buah ke Phnom Penh dan tiga ke Jakarta dalam dua upacara repatriasi baru-baru ini, termasuk patung perunggu dewa Hindu Siwa ("Tiga Serangkai Siwa") yang dijarah dari Kamboja dan sebuah batu relief dari dua patung kerajaan, tokoh-tokoh kerajaan Majapahit (abad 13-16) yang dicuri dari Indonesia.
Bragg menuduh pedagang seni Subhash Kapoor, seorang warga India-Amerika, dan Nancy Wiener dari Amerika melakukan perdagangan ilegal barang antik.
Kapoor, yang dituduh menjalankan jaringan penyelundupan barang-barang curian di Asia Tenggara untuk dijual di galerinya di Manhattan, telah menjadi target investigasi peradilan AS yang dijuluki "Hidden Idol" selama lebih dari satu dekade.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya