Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Angin Segar untuk Pegawai Honorer

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan ini membuka peluang pengangkatan pegawai honerer menjadi PPPK bagi mereka yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan UU menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Nantinya, pegawai yang lulus melalui PPPK akan mendapat hak setara PNS.

Bedanya, pada masa kerja PPPK lebih fleksibel dari PNS. Selain masa kerja, PPPK dan PNS juga punya perbedaan dari segi keuangan. PPPK tidak mendapat jaminan pensiun dan hari tua.

Pemerintah menyadari saat ini masih terdapat tenaga honorer, tanpa status, hak, dan perlindungan yang jelas. Karena itu, pemerintah berharap skema PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi, sistem merit. Sehingga, mampu menyelesaikan masalah, tanpa menimbulkan masalah baru.

Perlu diketahui, PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding calon PNS. Contoh, para diaspora dan profesional swasta.

Kebijakan PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan fungsional tertentu. Batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top