Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Angin Segar untuk Pegawai Honorer

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan ini membuka peluang pengangkatan pegawai honerer menjadi PPPK bagi mereka yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan UU menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Nantinya, pegawai yang lulus melalui PPPK akan mendapat hak setara PNS.

Bedanya, pada masa kerja PPPK lebih fleksibel dari PNS. Selain masa kerja, PPPK dan PNS juga punya perbedaan dari segi keuangan. PPPK tidak mendapat jaminan pensiun dan hari tua.

Pemerintah menyadari saat ini masih terdapat tenaga honorer, tanpa status, hak, dan perlindungan yang jelas. Karena itu, pemerintah berharap skema PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi, sistem merit. Sehingga, mampu menyelesaikan masalah, tanpa menimbulkan masalah baru.

Perlu diketahui, PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding calon PNS. Contoh, para diaspora dan profesional swasta.

Kebijakan PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan fungsional tertentu. Batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut.

Selain itu, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini dirancang untuk memudahkan pemilik talenta terbaik bangsa yang ingin berperan dalam birokrasi, tanpa terkendala batasan usia.

Bagi pemerintah, manajemen PPPK merupakan solusi bagi persoalan tenaga honorer berbasis seleksi. Apalagi, seleksi ini mengedepankan sistem merit. Seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen aparatur sipil negara.

Sekarang rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apa pun sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. Sementara itu, tenaga honorer untuk tenaga pendidik saja terhitung saat ini sebanyak 725.835 orang.

Kita berharap, pemerintah bisa memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer. Rekrutmen PPPK juga harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik.

Lebih dari itu, kebijakan PPPK bukan satu-satunya cara untuk menanggulangi masih adanya tenaga honorer. Pemerintah mesti punya cara lain terhadap honorer yang telah mengabdi selama belasan tahun. Jangan takut-takuti tenaga honorer dengan proses pengangkatan melalui sistem tes.

Ini artinya, para honerer yang sudah mengabdi bertahun-tahun mesti memperoleh penghargaan sebagai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja begitu saja, tanpa tes apalagi persyaratan yang sama dengan calon PNS.

Kita mendukung rencana pemerintah untuk meniadakan tenaga honorer dan memperbanyak tenaga terdidik serta profesional. Kita juga berharap jumlah pegawai negeri sipil sesuai dengan hasil yang dikerjakan dengan anggaran yang dikeluarkan. Pegawai negeri sipil sebaiknya juga menyadari kemampuannya, jangan sekadar begitu saja, apalagi sampai menghamburkan anggaran dan terlibat skandal keuangan negara.

Komentar

Komentar
()

Top