Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Anggaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Ternyata Diambil dari Dana PEN 2022, Ini Penjelasan Menkeu

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Program JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Pada pasal 11 dijelaskan iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran 0,46 persen dari upah sebulan.

Iuran sebesar 0,46 persen tersebut bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat sebesar 0,22 persen. Adapun sumber pendanaan JKP merupakan rekomposisi dari iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) sebesar 0,14 persen dan JKM (Jaminan Kematian) 0,10 persen.

Sementara untuk JHT, besaran iurannya adalah 5,7 persen dari upah. Iuran tersebut terdiri dari 2 persen ditanggung pekerja dan 3,7 persen ditanggung perusahaan atau pemberi kerja. Serta terdapat denda 2 persen setiap bulan apabila terjadi keterlambatan pembayaran iuran.

Diketahui, pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 6 triliun untuk modal awal program JKP. Program ini merupakan salah satu kebijakan baru pemerintah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top