Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Anggaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Ternyata Diambil dari Dana PEN 2022, Ini Penjelasan Menkeu

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah memberikan keterangan terkait sumber dana program JKP. Dirinya menyebut dana JKP diambil dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 klaster perlindungan masyarakat.

"Untuk perlindungan masyarakat anggarannya berjumlah Rp 154,76 triliun yang terutama untuk lanjutan program bansos, PKH sembako, Kartu Prakerja, BLT desa, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, serta perluasan perlinsos yang perlu kita antisipasi," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita secara virtual pada Selasa (22/2).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menyebutkan, pemerintah akan mengucurkan dana sekitar Rp 900 miliar untuk mendukung program JKP pada tahun ini.

"Tahun ini diperkirakan sebesar Rp 900 miliar," ucap Isa, dikutip Senin (7/3).

Anggaran itu merupakan iuran tahunan yang disediakan pemerintah untuk melancarkan program JKP. Jumlah tersebut setelah mengalami kenaikan yang awalnya Rp 825 miliar pada tahun lalu, kini menjadi Rp 900 miliar.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sempat menuai polemik. Kini, pencairan JHT kembali mengacu pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Sehingga, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan tanpa harus menunggu pekerja berusia 56 tahun.

Sementara, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat ini juga bisa mendapatkan manfaat JHT dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) sekaligus. Adapun manfaat dari program JKP yakni berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja.

"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," papar Menaker Ida.

Seperti diketahui, manfaat program JKP ini sudah bisa diklaim para pekerja per 11 Februari 2022. Pekerja yang mendapatkan manfaat JKP harus memenuhi syarat, salah satunya terdaftar dalam semua program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Program JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Pada pasal 11 dijelaskan iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran 0,46 persen dari upah sebulan.

Iuran sebesar 0,46 persen tersebut bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat sebesar 0,22 persen. Adapun sumber pendanaan JKP merupakan rekomposisi dari iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) sebesar 0,14 persen dan JKM (Jaminan Kematian) 0,10 persen.

Sementara untuk JHT, besaran iurannya adalah 5,7 persen dari upah. Iuran tersebut terdiri dari 2 persen ditanggung pekerja dan 3,7 persen ditanggung perusahaan atau pemberi kerja. Serta terdapat denda 2 persen setiap bulan apabila terjadi keterlambatan pembayaran iuran.

Diketahui, pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 6 triliun untuk modal awal program JKP. Program ini merupakan salah satu kebijakan baru pemerintah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top