Amputasi Kewenangan DPR
Secara kontekstual, norma yang termuat dalam Pasal 245 UU MD3 adalah dalam konteks pemenuhan hak imunitas anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A ayat (3) UUD 1945. Adapun dalam pemberian hak imunitas terhadap anggota DPR sebagai hak konstitusional bukanlah untuk melindungi anggota DPR yang melakukan tindak pidana dan membebaskannya dari tuntutan pidana. Ini semata-mata agar anggota DPR dalam melaksanakan hak, fungsi, maupun tugas konstitusionalnya tidak mudah dikriminalisasi.
Sebagai lembaga representasi rakyat, tidak semestinya kewenangan yang super power itu justru menjadikan rakyat sebagai konstituen menjadi terancam dan takut dalam menyuarakan aspirasi ke DPR. Putusan MK yang telah mengamputasi kewenangan DPR tersebut, tentu menjadi pelajaran berharga terhadap DPR sebagai wakil rakyat. Ini agar dalam melaksanakan salah satu fungsi legislasi, anggota DPR tidak terjebak hanya untuk memperkuat lembaganya, tapi bekerja secara nyata dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui pembentukan payung hukum.
Penulis Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumut
Komentar
()Muat lainnya