![Amputasi Kewenangan DPR](https://koran-jakarta.com/images/article/phpju_i__resized.jpg)
Amputasi Kewenangan DPR
![Amputasi Kewenangan DPR](https://koran-jakarta.com/images/article/phpju_i__resized.jpg)
Dalam petimbangan hukumnya, MK menilai telah terjadi pergeseran peran MKD melalui perubahan Pasal 122 huruf l UU MD3 yang justru menimbulkan ketidaksinkronan antarnorma UU MD3. Ii khususnya materi muatan terkait MKD, sehingga ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945.
Imunitas
Dalam konteks hak imunitas DPR, MK menyatakan bahwa substansi dan pengertian yang terkandung dalam Pasal 245 Ayat (1) UU MD3 sangat berbeda dengan Pasal 245 Ayat (1) UU 17/2014 sebagaimana telah diputus konstitusionalitasnya oleh MK Nomor 76/ PUU-XII/2014. Hakim MK, Saldi Isra, mengungkapkan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang memerlukan persetujuan tertulis presiden setelah mendapat pertimbangan MKD bukan hanya berlaku untuk proses penyidikan, tapi untuk semua proses sepanjang berkait dengan tindak pidana. Ini yang tidak berkait dengan pelaksanaan tugas anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 UU MD3.
Tanpa adanya pertimbangan MKD terlebih dulu, maka persetujuan tertulis presiden tidak mungkin diterbitkan, meskipun pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap seorang anggota DPR bukan sebagai tersangka. Juga kalau bukan dalam rangka proses penyidikan sepanjang berkenaan dengan suatu tindak pidana yang tidak berkait pelaksanaan tugas DPR Pasal 224 UU MD3.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya