Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah

Amerika Serikat Berikan Perlindungan untuk Penduduk Hong Kong

Foto : ISAAC LAWRENCE/AFP

BERI PERLINDUNGAN I Pejalan kaki berjalan di Distrik Wanchai Hong Kong, beberapa waktu lalu. Presiden AS, Joe Biden, pada Kamis (5/8), memberikan perlindungan sementara kepada warga dari Hong Kong di tengah upaya pemerintah Tiongkok untuk menghancurkan gerakan pro-demokrasi

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah Tiongkok telah berusaha meredam gerakan oposisi di Hong Kong menyusul gelombang protes pada 2019 terhadap UU yang diusulkan yang memungkinkan ekstradisi ke Tiongkok daratan. Di bawah UU keamanan nasional yang baru, yang mulai berlaku pada Juni, polisi telah menangkap setidaknya 100 politisi oposisi, aktivis dan demonstran.

Perubahan juga telah dilakukan pada UU pemilu Hong Kong untuk mengurangi jumlah anggota parlemen yang dipilih secara langsung, dan memberikan kesempatan kepada komite yang sebagian besar pro-Beijing untuk mencalonkan anggota parlemen yang selaras dengan pemerintah daratan.

"Meskipun demonstrasi meluas, yang menyatukan jutaan orang untuk menyerukan kebebasan yang lebih besar, janji demokrasi Hong Kong telah meredup," kata Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, menanggapi pemberian perlindungan itu.

Tiongkok marah dengan kritik itu, dengan mengatakan itu hanya memulihkan ketertiban di kota dan melembagakan perlindungan keamanan nasional seperti yang dilakukan negara lain. Beijing mengecam sanksi AS terhadap pejabat Hong Kong sebagai campur tangan dalam urusan dalam negerinya.

Bulan lalu, aktivis pro-demokrasi di pengasingan memohon kepada Kongres meloloskan UU untuk memberikan perlindungan sementara, dan status pengungsi permanen di AS setelah polisi Hong Kong mengonfirmasi bahwa mereka memiliki daftar lebih dari 50 orang yang akan ditangkap jika mereka berusaha untuk pergi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top