Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pelantikan Pejabat

Al Muktabar Menjabat Gubernur Provinsi Banten

Foto : ANTARA/Mulyana

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Al Muktabar

A   A   A   Pengaturan Font

SERANG - Al Muktabar telah ditetapkan untuk menjabat Gubernur Banten menggantikan Wahidin Halim yang habisa masa kerjanya. Al Muktabar dilantik mendagri atas nama presiden, di Jakarta, Kamis (12/5).

Pelantikan dilakukan di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri Jl. Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat. "Pelantikan ini seiring dengan habisnya masa jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy pada 12 Mei. Pj Gubernur menjadi pemimpin daerah sementara sampai dilantiknya Kepala Daerah definitif hasil Pilkada Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024," Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten, Beni Ismail.

Dalam Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 20022 tentang Pemberhentian Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten, masa jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy 2017-2022 berakhir pada 12 Mei. Presiden Joko Widodo mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan.

Menurut Beni, pelantikan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar dilaksanakan berdasar pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur tanggal 9 Mei. Dalam sambutannya mendagri mengucapkan selamat kepada para penjabat gubernur yang telah dilantik.

Dikatakan, penjabat gubernur merupakan kepercayaan dari presiden. Penjabat gubernur berdasarkan undang-undang berlangsung atau dilaksanakan paling lama satu (1) tahun dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang lain.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top