![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Aktivitas KEK Lido Sebabkan Sedimentasi
Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH Sigit Reliantoro (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/2).
Foto: ANTARA/Prisca TrifernaBOGOR - Langkah penegakan hukum sanksi administratif perlu dilakukan karena aktivitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor telah menyebabkan sedimentasi (pengendapan). Selain itu, kegiatan mereka juga tidak sesuai dengan dokumen lingkungan hidup.
“KLH mendapatkan pengaduan masyarakat terkait pendangkalan Danau Lido. KLH telah verifikasi lapangan dan memeriksa dokumen lingkungan terkait pembangunannya,” tandas Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, Jumat.
Menurutnya, dari hasil verifikasi lapanganditemukan dugaan pelanggaran. Maka, KLH lalu memasang peringatan pengawasan lingkungan hidup di dekat danau dan area pembukaan lahan untuk taman. Rizal menuturkan, papan pengawasan lingkungan hidup tersebut merupakan sanksi administratif.
- Baca Juga: UMKM Kota Tangerang Manfaatkan Inacraft
- Baca Juga: Rencana Perpusnas Mengurangi Jam Operasional Batal
“Langkah itu dilakukan karena diduga aktivitas lokasi KEK menyebabkan pendangkalan dan penyempitan Danau Lido,” tukas Rizal. Berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido telah menyempit drastis. Semula 24 hektare menjadi tinggal 12 hektare. Badan air yang hilang seluas dua hektare.
Rizal mengungkapkan, PT MNC Land Lido tidak melakukan perubahan persetujuan lingkungan. MNC Land Lido masih menggunakan persetujuan lingkungan lama atas nama PT Lido Nirwana Parahyangan. “Padahal ketika berganti kepemilikan, berganti nama, harus mengajukan yang baru,” tuturnya.
Mereka juga tidak memperbaruinya sesuai dengan perubahan kelihatan di KEK Lido. Dia juga menyoroti perbedaan kondisi saat ini dengan yang dicanangkan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Perusahaan juga diduga tidak mengelola dampak penting lingkungan. Beberapa dampak penting lingkungan yang tidak dikelola meliputi peningkatan erosi, longsor, peningkatan air larian, penurunan kualitas udara, penurunan kualitas air, dan peningkatan kebisingan.
Sebelumnya, dalam keterangan di Jakarta Jumat, MNC Land Lido mengatakan kegiatan pembangunan di Lido telah dilakukan dengan upaya mengatasi sedimentasi di Danau Lido. MNC menyebut KLH belum memberikan peringatan tertulis, sebelum menyegel.
Perusahaan juga menuturkan bahwa sedimentasi sebagaimana disebut KLH telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada tahun 2013. Ant/G-1
Berita Trending
- 1 Kepala Otorita IKN Pastikan Anggaran untuk IKN Tidak Dipangkas, tapi Akan Lapor Menkeu
- 2 Masyarakat Bisa Sedikit Lega, Wamentan Jamin Stok daging untuk Ramadan dan Lebaran aman
- 3 SPMB Harus Lebih Fleksibel daripada PPDB
- 4 Polemik Pagar Laut, DPR akan Panggil KKP
- 5 Peningkatan PDB Per Kapita Hanya Dinikmati Sebagian Kecil Kelompok Ekonomi
Berita Terkini
-
Digelar di Tiga Kota Besar Indonesia, Garuda Indonesia Umrah Travel Fair (GUTF) 2025 Proyeksikan Penjualan 34 Ribu Kursi Penerbangan Umrah
-
Siap-siap, Meta akan PHK Massal Karyawan di Seluruh Perusahaan
-
Pertamina Raih Empat Penghargaan Bergengsi di Asian Management Excellence Awards 2025
-
Polri: Kapolsek-Kapolda telah Membuat Akun Medsos untuk Respons Aduan Masyarakat
-
5 Tempat Wisata Edukasi di Jakarta untuk Mengisi Akhir Pekan Anak