Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Piutang Negara I Pembangkang BLBI Bakal Dipidana jika Memberi Barang Bukti Palsu

Akses Keuangan Pengemplang BLBI Bakal Diblokir

Foto : ANTARA/SIGID KURNIAWAN

BERI KETERANGAN I Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani memimpin konferensi pers seusai pelantikan Kelompok Kerja (Pokja) Satgas BLBI di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (4/6).

A   A   A   Pengaturan Font

Pembentukan Satgas BLBI bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien. Langkah itu berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya.

Memaksa Pengemplang

Manajer Riset Sekretaris Nasional Fitra, Badiul Hadi, sepakat dengan upaya memidanakan para penerima yang dengan sengaja mengemplang atau menghilangkan barang bukti.

"Satgas memang diharapkan melakukan penanganan, penyelesaian dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana likuiditas BI secara efektif dan efisien, misalnya upaya hukum dan atau upaya lainnya di dalam negeri atau di luar negeri," kata Badiul.

Pemblokiran akses keuangan dinilai efektif dan diharapkan bisa memaksa para pengemplang menyelesaikan kewajibannya. "Rakyat berharap Satgas menjalankan tugasnya dengan baik, dengan mempercepat penagihan piutang negara sehingga bisa berkontribusi membantu penyehatan keuangan negara," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top