Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Piutang Negara I Pembangkang BLBI Bakal Dipidana jika Memberi Barang Bukti Palsu

Akses Keuangan Pengemplang BLBI Bakal Diblokir

Foto : ANTARA/SIGID KURNIAWAN

BERI KETERANGAN I Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani memimpin konferensi pers seusai pelantikan Kelompok Kerja (Pokja) Satgas BLBI di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (4/6).

A   A   A   Pengaturan Font

» Satgas BLBI dibantu BIN, Polri, dan Kejagung akan terus melacak para penerima dana.

» Pemerintah tidak lagi mempertanyakan niat baik atau tidak, tetapi mereka mau bayar atau tidak.

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) bakal membawa ke ranah pidana bagi penerima dana yang dengan sengaja berupaya membangkang atau dengan sengaja melanggar seperti memberi bukti-bukti palsu atau selalu ingkar janji membayar kewajibannya.

Selain itu, Satgas akan bertindak tegas dengan memblokir akses para penerima BLBI ke lembaga keuangan jika tidak menunjukkan iktikad untuk membayar kembali kepada negara dana yang telah mereka terima untuk menyelamatkan usaha mereka saat krisis moneter tahun 1998 lalu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top