Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Piutang Negara I Pembangkang BLBI Bakal Dipidana jika Memberi Barang Bukti Palsu

Akses Keuangan Pengemplang BLBI Bakal Diblokir

Foto : ANTARA/SIGID KURNIAWAN

BERI KETERANGAN I Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani memimpin konferensi pers seusai pelantikan Kelompok Kerja (Pokja) Satgas BLBI di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (4/6).

A   A   A   Pengaturan Font

» Satgas BLBI dibantu BIN, Polri, dan Kejagung akan terus melacak para penerima dana.

» Pemerintah tidak lagi mempertanyakan niat baik atau tidak, tetapi mereka mau bayar atau tidak.

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) bakal membawa ke ranah pidana bagi penerima dana yang dengan sengaja berupaya membangkang atau dengan sengaja melanggar seperti memberi bukti-bukti palsu atau selalu ingkar janji membayar kewajibannya.

Selain itu, Satgas akan bertindak tegas dengan memblokir akses para penerima BLBI ke lembaga keuangan jika tidak menunjukkan iktikad untuk membayar kembali kepada negara dana yang telah mereka terima untuk menyelamatkan usaha mereka saat krisis moneter tahun 1998 lalu.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, selaku Dewan Pengarah Satgas BLBI saat pelantikan Kelompok Kerja (Pokja) Satgas BLBI di Jakarta, Jumat (4/6).

"Bisa dikatakan itu, satu, merugikan negara, dua, memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga hukumnya bisa berbelok ke korupsi. Di internasional kita juga punya UNCAC. Itu bisa dipakai, kerja sama antarnegara untuk memberantas korupsi," kata Mahfud.

Mahfud mengingatkan kalau tidak ada satu pun para penerima BLBI yang bisa bersembunyi karena daftarnya semua sudah dikantongi Satgas. "Jadi kami tahu, kami akan bekerja untuk negara," kata Menko Polhukam.

Sementara itu, Menkeu, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan kalau Satgas akan memblokir akses para penerima dana BLBI ke lembaga keuangan jika tetap tidak punya iktikad baik membayar kewajibannya kepada negara.

"Ini bisa kita lakukan karena nama-nama mereka jelas dan perusahaannya juga ada, maka dari itu asset tracing menjadi penting dan kemudian obligasi atau kewajibannya bisa diidentifikasi," kata Menkeu.

Upaya itu akan dilakukan melalui kerja sama dengan pihak Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena nama dan perusahaan para penerima BLBI sudah jelas.

Langkah pemblokiran, jelas Menkeu, akan ditempuh jika langkah persuasif pemerintah tidak dihiraukan mereka. Sebaliknya, pemerintah sangat menyambut baik jika para penerima atau ahli warisnya memiliki upaya dan niat untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Saya menghargai umpamanya ada obligor yang bahkan sekarang turunannya putra atau putrinya mencoba reaching out kepada kita untuk menyelesaikan," kata Sri Mulyani.

Meski demikian, tim satgas BLBI akan terus menghubungi dan melacak para obligor yang dilakukan bersama Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Kejaksaan Agung.

"Kalau itu juga belum maka kami akan bekerja sama dengan BI dan OJK agar akses mereka terhadap lembaga-lembaga keuangan bisa dilakukan pemblokiran," tambah Menkeu.

Langkah Ekstra

Sri Mulyani menekankan langkah ekstra tersebut ditempuh oleh pemerintah mengingat kasus BLBI telah berlangsung lebih dari 20 tahun sehingga tim Satgas akan menggunakan seluruh instrumen dimiliki negara.

"Tentu kami tidak lagi mempertanyakan niat baik atau tidak, dia mau membayar atau tidak," tegas Sri Mulyani.

Dia juga berharap Satgas BLBI bersama seluruh otoritas terkait mampu secara rapi dan fokus menutup seluruh celah aset, setidaknya yang terdapat di dalam negeri karena jumlahnya cukup banyak dan signifikan.

"Kita akan melakukan lebih fokus dan rapi sehingga harapannya dalam tiga tahun ini sebagian besar atau keseluruhan bisa kita dapatkan kembali hak negara tersebut," kata Menkeu.

Pemulihan Hak Negara

Pelantikan Pokja dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rionald Silaban, selaku Ketua Satgas BLBI, yang disaksikan dewan pengarah termasuk Menko Polhukam, Mahfud MD, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Pokja Satgas BLBI akan bertugas sejak tanggal pelantikan sampai dengan 31 Desember 2023. Pelantikan Pokja dan Sekretariat merupakan bagian tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Satgas BLBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pembentukan Satgas BLBI bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien. Langkah itu berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya.

Memaksa Pengemplang

Manajer Riset Sekretaris Nasional Fitra, Badiul Hadi, sepakat dengan upaya memidanakan para penerima yang dengan sengaja mengemplang atau menghilangkan barang bukti.

"Satgas memang diharapkan melakukan penanganan, penyelesaian dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana likuiditas BI secara efektif dan efisien, misalnya upaya hukum dan atau upaya lainnya di dalam negeri atau di luar negeri," kata Badiul.

Pemblokiran akses keuangan dinilai efektif dan diharapkan bisa memaksa para pengemplang menyelesaikan kewajibannya. "Rakyat berharap Satgas menjalankan tugasnya dengan baik, dengan mempercepat penagihan piutang negara sehingga bisa berkontribusi membantu penyehatan keuangan negara," katanya.

Dia berharap, Satgas menyusun rencana kerja yang konkret dan disampaikan ke publik agar pencapaian tugasnya terukur, termasuk menyampaikan setiap perkembangan penagihan.

Penyampaian hasil penagihan kepada publik penting untuk membangun kepercayaan publik kepada Satgas dan pemerintah pada umumnya.

Pokja Satgas BLBI terdiri dari Pokja Data dan Bukti, Pokja Pelacakan, dan Pokja Penagihan dan Litigasi. Satgas Pokja Data dan Bukti bertugas mengumpulkan data dan dokumen, verifikasi dan klasifikasi data dan dokumen.

Sedangkan Satgas Pokja Pelacakan bertugas melacak dan menelusuri data debitur/obligor, jaminan dan harta kekayaan lain.

Untuk Satgas Pokja Penagihan dan Litigasi bertugas melakukan penagihan, tindakan hukum yang diperlukan dalam pengembalian dan pemulihan piutang dana BLBI, baik di dalam maupun di luar negeri.

Selain itu, melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan dalam menghadapi upaya penyembunyian, pelepasan, pengalihan hak atau aset untuk menghindarkan kewajiban pengembalian dan pemulihan piutang negara dana BLBI.

n ers/E-9


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top