Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Piutang Negara I Pembangkang BLBI Bakal Dipidana jika Memberi Barang Bukti Palsu

Akses Keuangan Pengemplang BLBI Bakal Diblokir

Foto : ANTARA/SIGID KURNIAWAN

BERI KETERANGAN I Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani memimpin konferensi pers seusai pelantikan Kelompok Kerja (Pokja) Satgas BLBI di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (4/6).

A   A   A   Pengaturan Font

Dia berharap, Satgas menyusun rencana kerja yang konkret dan disampaikan ke publik agar pencapaian tugasnya terukur, termasuk menyampaikan setiap perkembangan penagihan.

Penyampaian hasil penagihan kepada publik penting untuk membangun kepercayaan publik kepada Satgas dan pemerintah pada umumnya.

Pokja Satgas BLBI terdiri dari Pokja Data dan Bukti, Pokja Pelacakan, dan Pokja Penagihan dan Litigasi. Satgas Pokja Data dan Bukti bertugas mengumpulkan data dan dokumen, verifikasi dan klasifikasi data dan dokumen.

Sedangkan Satgas Pokja Pelacakan bertugas melacak dan menelusuri data debitur/obligor, jaminan dan harta kekayaan lain.

Untuk Satgas Pokja Penagihan dan Litigasi bertugas melakukan penagihan, tindakan hukum yang diperlukan dalam pengembalian dan pemulihan piutang dana BLBI, baik di dalam maupun di luar negeri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top