Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Piutang Negara I Pembangkang BLBI Bakal Dipidana jika Memberi Barang Bukti Palsu

Akses Keuangan Pengemplang BLBI Bakal Diblokir

Foto : ANTARA/SIGID KURNIAWAN

BERI KETERANGAN I Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani memimpin konferensi pers seusai pelantikan Kelompok Kerja (Pokja) Satgas BLBI di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (4/6).

A   A   A   Pengaturan Font

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, selaku Dewan Pengarah Satgas BLBI saat pelantikan Kelompok Kerja (Pokja) Satgas BLBI di Jakarta, Jumat (4/6).

"Bisa dikatakan itu, satu, merugikan negara, dua, memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga hukumnya bisa berbelok ke korupsi. Di internasional kita juga punya UNCAC. Itu bisa dipakai, kerja sama antarnegara untuk memberantas korupsi," kata Mahfud.

Mahfud mengingatkan kalau tidak ada satu pun para penerima BLBI yang bisa bersembunyi karena daftarnya semua sudah dikantongi Satgas. "Jadi kami tahu, kami akan bekerja untuk negara," kata Menko Polhukam.

Sementara itu, Menkeu, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan kalau Satgas akan memblokir akses para penerima dana BLBI ke lembaga keuangan jika tetap tidak punya iktikad baik membayar kewajibannya kepada negara.

"Ini bisa kita lakukan karena nama-nama mereka jelas dan perusahaannya juga ada, maka dari itu asset tracing menjadi penting dan kemudian obligasi atau kewajibannya bisa diidentifikasi," kata Menkeu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top