Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Akhirnya Pemprov DKI Jakarta Ikuti Inmendagri dan Akan Ubah Aturan PPKM saat Libur Nataru

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah telah membatalkan aturan PPKM Level 3 untuk semua wilayah di Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru. Namun di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sudah meneken aturan soal PPKM Level 3 di Jakarta saat Nataru.

Berkaitan dengan hal tersebut, Anies akan mengubah dan memperbaharui aturan PPKM selama libur Natal dan Tahun Baru. Aturan akan merujuk pada Instruksi Mendagri (Inmendagri).

"Pemerintah mengambil kebijakan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3, maka kita pun akan melakukan perubahan atas Peraturan Gubernur dan perubahannya nanti merujuk kepada Instruksi Mendagri. Jadi begitu keluar Instruksi Mendagri maka kita akan melakukan pembuatan Pergub baru yang merujuk pada instruksi yang baru," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada wartawan di TPU Utan Kayu, Senin (13/12).

Anies menyebutkan, Kepgub Nomor 1430 itu diteken pada 2 Desember 2021. Aturan tersebut sengaja dibuat jauh sebelum penerapan agar masyarakat hingga dunia usaha bersiap. Akan tetapi, karena ada perubahan lagi dari pemerintah pusat, kebijakan akan disesuaikan kembali.

"Jadi kalau bikin peraturan merujuknya pada aturan juga, begitu keluar Inmendagri, maka akan kita keluarkan lagi ya (Pergub), karena kan kita bikin aturan harus mendasar pada peraturan juga," lanjut dia.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top