Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 23 Jan 2025, 01:00 WIB

Akhirnya Indonesia Bertindak Tegas dengan Beri Denda Google Rp202 Miliar karena Praktik Bisnis Tidak Adil

Seorang pekerja berjalan di depan kantor Google Bay View, di Mountain View, California, beberapa waktu lalu.

Foto: AFP/NOAH BERGER

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pada hari Selasa (21/1), memerintahkan Google untuk membayar denda sekitar 202 miliar rupiah atas praktik bisnis tidak adil terkait dengan layanan sistem pembayarannya untuk Google Play Store, platform distribusi perangkat lunaknya.

Dikutip dari The Straits Times, badan tersebut meluncurkan investigasi terhadap Google Alphabet pada tahun 2022 atas dugaan penyalahgunaan posisi dominannya dengan mengharuskan pengembang aplikasi Indonesia menggunakan Google Play Billing, dengan tarif lebih tinggi dibandingkan sistem pembayaran lain atau terancam dihapus dari Google Play Store.

Panel tersebut mengatakan dalam sidang bahwa sistem tersebut mengurangi penghasilan pengembang karena menyebabkan berkurangnya pengguna, dan menambahkan bahwa Google telah ditemukan melanggar undang-undang Indonesia tentang antimonopoli.

"Badan tersebut menemukan Google telah mengenakan biaya hingga 30 persen melalui Google Play Billing," kata panel tersebut.

Google menguasai 93 persen pangsa pasar di negara berpenduduk 280 juta orang, yang memiliki ekonomi digital yang berkembang pesat, kata lembaga tersebut.

Ajukan Banding

Seorang juru bicara Google mengatakanperusahaan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Praktik kami saat ini mendorong terciptanya ekosistem aplikasi Indonesia yang sehat dan kompetitif,” kata juru bicara tersebut, seraya menambahkan perusahaan berkomitmen untuk mematuhi hukum Indonesia.

Google sebelumnya mengatakan telah memperkenalkan sistem di mana pengembang dapat menawarkan opsi penagihan alternatif kepada pengguna.

Google telah didenda lebih dari 8 miliar euro oleh Uni Eropa dalam dekade terakhir karena praktik anti-persaingan yang terkait dengan layanan perbandingan harga, sistem operasi seluler Android, dan layanan iklannya.

Google mengenakan biaya layanan antara 15-30 persen kepada pengembang yang mendistribusikan aplikasi mereka melalui Google Play Store. Platform mengenakan sanksi berupa aplikasi dihapus dari Google Play Store kepada pengembang yang melanggar.

Majelis KPPU, berdasarkan fakta persidangan dan analisis struktur pasar, menilai Google Play Store adalah satu-satunya toko aplikasi yang terpasang pada ponsel dengan sistem operasi Android dan menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar toko aplikasi. 

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.