AESI Minta PLN Tak Batasi Pemanfaatan PLTS Atap
PLTS Atap
Sementara itu, pakar hukum energi dari Pusat Studi Hukum, Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menegaskan bahwa sebagai badan usaha, PLN tidak boleh bertentangan dengan aturan dalam menjalankan bisnisnya.
"Boleh saja PLN mencari untung, tetapi harus sesuai aturan dong. Jangankan BUMN, swasta saja harus sesuai aturan, apalagi BUMN yang direksinya dipilih pemerintah," kata Bisman.
Menteri BUMN dan Kementerian terkait seharusnya memantau kalau ada aturan BUMN yang tidak sesuai dengan agenda pemerintah, apalagi itu sudah dalam bentuk Permen sebagai turunan dari Peraturan Presiden. "Menteri bisa memaksa direksi BUMN untuk menjalankan aturan atau kalau tidak bisa, menggantinya," papar Bisman.
Secara terpisah, Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) menyayangkan memo internal PLN itu yang menyalahi aturan yang lebih tinggi.
Ketua Umum METI, Surya Darma, mengatakan kalau alasan PLN karena saat ini over supply, kenapa mereka terus melanjutkan pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan skala cukup besar.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya