Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transisi ke Energi Terbarukan I Laporan Pengaduan PLTS Atap Semakin Meluas

AESI Minta PLN Tak Batasi Pemanfaatan PLTS Atap

Foto : ANTARA/HARVIYAN PERDANA PUTRA

PLTS Atap

A   A   A   Pengaturan Font

"Apa pun alasannya, kalau PLN melanggar Permen, itu masuk kategori pelanggaran berat. Komunikasi saja tidak relevan. Kenapa KPK sampai harus memidanakan penjabat BUMN, itu karena dia melawan Permen," katanya.

"Apa pun alasannya, yang dijadikan acuan ya pelanggaran hukumnya, bukan informasi informal. Permennya dilanggar atau tidak. Dalam hal regulasi ini, memo internal secara tertulis jelas melanggar Permen. Selain tidak sah, juga menunjukkan bahwa sistem pengelolaan di BUMN tersebut terserah pada masing-masing pengurus. Terkesan amburadul dan menjadikan Permen seperti diskresi, padahal bukan," kat Surya Darma.

PLN Dukung PLTS Atap

Dalam tanggapannya soal pelanggaran Permen (Koran Jakarta, 11/4), Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi, menjelaskan PLN selaku BUMN senantiasa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemerintah melalui Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN dalam rangka implementasi kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan.

Langkah itu terus dilakukan guna mendukung pengembangan Pembangkit PLTS Atap di Tanah Air untuk meningkatkan bauran Energi Baru Terbarukan (EBT). "Koordinasi PLN dengan kementerian terkait sangat baik dan konstruktif agar kebijakan ini dapat berkesinambungan dan jangka panjang, terutama dalam menjaga dampak pada kondisi fiskal negara dan sustainability keuangan PLN serta pada tataran teknis operasional menyangkut stabilitas dan keandalan sistem dan jaringan listrik dalam melayani pelanggan," ungkap Agung.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top