Ada KUHP Baru, Apakah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati?
Ferdy Sambo.
Meski demikian, Ferdy Sambo diketahui masih mengacu pada KUHP lama. Pengacara Yasin Hasan Bhayangkaran menjelaskan perubahan atas hukuman pidana mati dalam KUHP baru akan berlaku 3 tahun setelah diundangkan menurut Pasal 624 KUHP.
"KUHP itu sudah diketok palu tapi karena terjadi pro dan kontra di masyarakat maka baru akan berlaku dalam dua tahun sekian bulan kedepan sejak disahkan. Jadi Ferdy Sambo itu masih dengan KUHP lama," ujar Yasin kepada Koran Jakarta.
Pro dan Kontra Pidana Mati
Penerapan hukuman mati yang dimuat dalam KUHP terbaru memang menuai kritik tak terkecuali dari pengacara Hotman Paris Hutapea. Pengacara kondang itu mengkritik perubahan KUHP yang dinilainya tidak masuk akal.
Menurut Hotman, masa percobaan itu bisa menjadi celah permainan bagi para Kepala Lapas (Kalapas) Penjara. Pasalnya, Kalapas dapat memberikan surat rekomendasi yang membuat terpidana mati terbebas dari hukuman mati.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya