Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ada KUHP Baru, Apakah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati?

Foto : Antara

Ferdy Sambo.

A   A   A   Pengaturan Font

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, dikutip dari YouTube PN Jaksel, Senin (13/2).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," lanjutnya.

Ferdy Sambo disebut hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ia juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Perubahan KUHP Pidana Mati

Dalam perubahan Pasal 100 Ayat (1) KUHP, disebutkan hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan dua hal, yakni rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, serta peran terdakwa dalam tindak pidana.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hukuman mati yang telah diterima terpidana mati juga dapat dianulir sesuai yang tertuang dalam KUHP Pasal 100 Ayat (4). Dalam pasal itu dinyatakan, jika dalam masa percobaan itu terpidana menunjukan sikap terpuji maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

"Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung," demikian bunyi pasal tersebut.

Meski demikian, Ferdy Sambo diketahui masih mengacu pada KUHP lama. Pengacara Yasin Hasan Bhayangkaran menjelaskan perubahan atas hukuman pidana mati dalam KUHP baru akan berlaku 3 tahun setelah diundangkan menurut Pasal 624 KUHP.

"KUHP itu sudah diketok palu tapi karena terjadi pro dan kontra di masyarakat maka baru akan berlaku dalam dua tahun sekian bulan kedepan sejak disahkan. Jadi Ferdy Sambo itu masih dengan KUHP lama," ujar Yasin kepada Koran Jakarta.

Pro dan Kontra Pidana Mati

Penerapan hukuman mati yang dimuat dalam KUHP terbaru memang menuai kritik tak terkecuali dari pengacara Hotman Paris Hutapea. Pengacara kondang itu mengkritik perubahan KUHP yang dinilainya tidak masuk akal.

Menurut Hotman, masa percobaan itu bisa menjadi celah permainan bagi para Kepala Lapas (Kalapas) Penjara. Pasalnya, Kalapas dapat memberikan surat rekomendasi yang membuat terpidana mati terbebas dari hukuman mati.

"Kalapas yang akan mengeluarkan surat berkelakuan baik bakal menjadi tempat yang sangat basah," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Utara, pada Sabtu 10 Desember tahun lalu.

"Jadi ini sangat membahayakan masyarakat," ujarnya.

Namun, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra, menjamin bahwa perubahan KUHP itu telah melibatkan banyak pihak.

"Dari unsur pemasyarakatan (Dirjen PAS), dari unsur masyarakat, ada juga unsur dari lembaga pengaturan. Jadi tidak serta merta hanya Kalapas, jadi ada unsur-unsurnya, mungkin ada psikolog juga," kata Dhahana dalam konferensi persi di Poltekim dan Poltekip Tangerang, pada Kamis 15 Desember 2022.

Dia pun memastikan bahwa perubahan pidana mati di KUHP baru tersebut tidak akan membuat aturan soal pidana mati ini menjadi lemah.

"Jadi tidak serta merta bahwa perubahan itu langsung rekomendasi dari Kalapas, enggak. Itu ada tim khususnya. Minimal unsurnya ada dari lapas juga ada, dari masyarakat juga ada, psikolog juga ada, dan regulasi lembaga," ujar Dhahana.

"Dan yang kedua adalah pada saat itu direkomendasikan, ada Kepresnya pak. Keppres akan memberikan satu yuridis terkait perubahan dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup," sambungnya.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top