Ada Dua Tersangka Baru Ditangkap pada Kasus Judi Online yang Libatkan Komdigi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra.
Foto: ANTARA/Ilham KausarJakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang tersangka terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Subdit Jatanras Polda Metro berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Wira menjelaskan kedua tersangka berinisial MN dan DM saat ini sedang dalam perjalanan menuju Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Tim akan dijemput pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F," katanya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan keduanya memiliki peran yang berbeda.
"Tersangka berinisial MN sendiri berperan menyetorkan daftar website ke Kementerian Komdigi agar lolos blokir. Sementara DM menampung uang hasil judi dalam kasus tersebut, " katanya.
Ade Ary juga menambahkan untuk tersangka berinisial MN statusnya adalah DPO sedangkan DM bukan masuk DPO, namun ia belum bisa menjelaskan lebih detail terkait informasi apakah mereka oknum Komdigi atau warga sipil.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komdigi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ada tersangka yang diungkapkan sebagai DPO berinisial A, penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M," kata Ade Ary saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/11).
Terhadap DPO A dan M, penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran secara intensif.
Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti sejumlah uang dengan total Rp73,7 miliar pada kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Penyidik telah menyita uang tunai sejumlah Rp73 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (8/11).
Dalam kasus ini Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan untuk total tersangka ada 15 tersangka dengan 11 orang dari oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan empat warga sipil.
Berita Trending
- 1 Sah, KPU Sampaikan Paslon Herman Deru-Cik Ujang Raih Suara Terbanyak Pilgub Sumsel 2024
- 2 Warga Harus Waspada, Empat Daerah Sumsel Tetapkan Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
- 3 Kandidat Pilkada Bantem Diminta Legawa Atas Hasil Rekapitulasi Suara
- 4 Ayo Buruan Pesan Sebelum Habis, KAI Catat 803.626 Tiket Angkutan Natal dan Tahun Baru Sudah Terjual
- 5 Bertolak Belakang dengan Daerah Lain, KPU Kalsel Catat Kenaikan Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024
Berita Terkini
- Lanjutan Pertandingan Liga Inggris, Napoli Gagal Kembali ke Puncak Klasemen Setelah Kalah 0-1 dari Lazio
- Ayo Buktikan Ketangguhan Tim Ini, Muhammad Ferarri Keberatan Timnas Piala AFF Dianggap Kelas Dua
- Duo Manchester Masih Tersandung Masalah
- Timnas Jangan Lengah di Laga Pembuka
- Ayo Nonton, Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Menilai Laga Melawan Myanmar Berat