![8 Warga Taiwan Penyelundup Narkotika Divonis Mati](https://koran-jakarta.com/images/article/phpf2jp_j_resized.jpg)
Penegakan Hukum
8 Warga Taiwan Penyelundup Narkotika Divonis Mati
![8 Warga Taiwan Penyelundup Narkotika Divonis Mati](https://koran-jakarta.com/images/article/phpf2jp_j_resized.jpg)
Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Dikawal Ketat - Terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat satu ton menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (19/4).
Selain mengamankan kapal, petugas juga menangkap lima ABK, yakni Tsai Chih Hung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hsiung, dan Juang Jin Sheng.
Terdakwa Banding
Seusai sidang, penasihat hukum terdakwa, Juan Hutabarat, menyatakan delapan warga negara Taiwan yang divonis mati tersebut mengajukan banding. Permohonan banding akan diajukan dalam tujuh hari ke depan.
"Sudah menjadi kewajiban para terdakwa yang dihukum mati harus dilakukan upaya hukum. Kami akan tetap mengambil opsi untuk mengajukan upaya hukum banding," ujarnya. Ant/AR-2
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya