Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Kemenkumhan Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Pegawai ke Luar Negeri

Foto : antarafoto

Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SEK-2.OT.02.02 Tahun 2022 terkait perpanjangan PPKM yang salah satunya mengatur soal pembatasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke luar negeri dan sistem kerja untuk internal.

"Ada berbagai regulasi. Yang pertama, arahan Bapak Presiden ditindaklanjuti oleh Pak Menteri. Saya selaku Sekjen membuat surat edaran terhadap satuan kerja," kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto di Jakarta, Rabu (19/1).

Ia mengatakan salah satu esensi dari surat edaran tersebut terkait pembatasan perjalanan ke luar negeri, termasuk di beberapa tempat. Baik itu terkait sekolah atau perjalanan dinas.

Namun, khusus perjalanan dinas yang esensial ada pengecualian dan hal tersebut sudah diatur. Selain itu, ada preferensi yang diinformasikan Kementerian Sekretaris Negara.

Surat edaran tersebut berisi sejumlah poin penting di antaranya memedomani arahan Presiden, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta berbagai regulasi lainnya terkait kebijakan pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top