Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

8 Warga Taiwan Penyelundup Narkotika Divonis Mati

Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Dikawal Ketat - Terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat satu ton menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (19/4).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Delapan warga Taiwan yang yang menjadi terdakwa penyelundupan satu ton narkotika jenis sabu-sabu melalui Pantai Anyer, Serang, Banten, divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Effendy Mukhtar, di PN Jakarta Selatan, Kamis (26/4).

Effendy memimpin sidang terhadap tiga terdakwa, yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li yang dituduh berperan menjemput satu ton sabu-sabu di Pantai Anyer.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Haruno Patriyadi, memvonis lima terdakwa lainnya, yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung.

Kelima terdakwa itu merupakan awak kapal Wanderlust yang mengangkut 52 karung sabu-sabu atau seberat satu ton ke Pantai Anyer.

"Menyatakan terdakwa Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan dan Tsai Chih Hung telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menyerahkan narkotika lebih dari lima gram.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati. Terdakwa tetap ditahan," ujar Haruno.

Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya dan Polres Kota Depok menembak mati bandar utama sabu-sabu satu ton asal Taiwan, Lin Ming Hui,

namun menangkap hidup tiga orang lainnya, yakni Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li di Dermaga Hotel Mandalika Anyer, Serang, Banten, pada Rabu (12/7/2017) malam.

Dari keterangan tersangka, sabu-sabu itu dikirim melalui jalur laut menggunakan Kapal Wanderlust yang berhasil diamankan petugas Bea Cukai di perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada Sabtu (15/7/2017) dini hari.

Selain mengamankan kapal, petugas juga menangkap lima ABK, yakni Tsai Chih Hung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hsiung, dan Juang Jin Sheng.

Terdakwa Banding

Seusai sidang, penasihat hukum terdakwa, Juan Hutabarat, menyatakan delapan warga negara Taiwan yang divonis mati tersebut mengajukan banding. Permohonan banding akan diajukan dalam tujuh hari ke depan.

"Sudah menjadi kewajiban para terdakwa yang dihukum mati harus dilakukan upaya hukum. Kami akan tetap mengambil opsi untuk mengajukan upaya hukum banding," ujarnya. Ant/AR-2

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top