Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

8 Warga Taiwan Penyelundup Narkotika Divonis Mati

Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Dikawal Ketat - Terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat satu ton menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (19/4).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Delapan warga Taiwan yang yang menjadi terdakwa penyelundupan satu ton narkotika jenis sabu-sabu melalui Pantai Anyer, Serang, Banten, divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Effendy Mukhtar, di PN Jakarta Selatan, Kamis (26/4).

Effendy memimpin sidang terhadap tiga terdakwa, yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li yang dituduh berperan menjemput satu ton sabu-sabu di Pantai Anyer.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Haruno Patriyadi, memvonis lima terdakwa lainnya, yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung.

Kelima terdakwa itu merupakan awak kapal Wanderlust yang mengangkut 52 karung sabu-sabu atau seberat satu ton ke Pantai Anyer.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top