Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilihan Kepala Daerah -- MK Ingatkan KPU untuk Perbaiki Sirekap Jelang Pilkada 2024

KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Ikut Pilkada

Foto : ANTARA/Nova Wahyudi

TAHAPAN PILKADA SERENTAK -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyampaikan pidato saat Peluncuran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan periode 2024-2029 di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (5/5). Lembaga penyelenggara pemilu mulai melaksanakan tahapan penyelenggaraan pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

KPU RI menyatakan caleg terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mundur jika akan mengikuti Pilkada Serentak 2024. Alasannya, karena belum dilantik oleh KPU.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri bila mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" kata Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/5).

Dia menjelaskan caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024. "Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki," jelasnya.

Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Hasyim pun menegaskan frasa 'jika telah dilantik secara resmi menjadi'. Untuk itu, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top