Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

7 Tips Beli Rumah Lelang Sesuai Hukum

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

  1. Proses bidding

Setelah kamu mempersiapkan dokumen pendukung dan uang jaminan kepada pihak penyelenggara lelang, maka langkah selanjutnya kamu melakukan lelang atau bidding. Dimana kamu akan memberikan penawaran terhadap rumah yang telah kamu incar.

Pada proses ini akan ditawarkan berbagai macam rumah untuk dilelang, termasuk rumah idaman kamu. Kamu akan melakukan tawar menawar harga dengan peserta yang lain. Penawar tertinggi berhak memperoleh rumah tersebut.

  1. Pembayaran penuh

Setelah kamu berhasil mendapatkan rumah dengan harga tertinggi dalam proses lelang, maka selanjutnya kamu melakukan pembayaran. Kamu harus membayar harga rumah lelang tersebut dalam waktu 5 hari kerja.

Jangan tunda pembayaran, oleh karena itu, kamu harus merencanakan dengan matang keikutsertaan dalam penjualan rumah lelang karena kamu harus membayar dan tidak dapat membayar dengan cara mencicil seperti rumah pada umumnya.

  1. Segera persiapkan berkasnya

Setelah berhasil menyelesaikan proses lelang, memenangkan lelang dan membayar seluruh biaya, maka kamu dapat menyerahkan bukti pembayaran lelang dan kamu akan menerima uang jaminan dari unit lelang. Barang hasil unit penjualan dapat bersumber dari KPKNL selaku koordinator penjualan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top