Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 01 Agu 2024, 13:37 WIB

7 Tips Beli Rumah Lelang Sesuai Hukum

Foto: ISTIMEWA

Setiap orang pasti memiliki dambaan rumah impian. Namunnya banyaknya kebutuhan menyebabkan memiliki rumah idaman berjalan berat, apalagi sekarang ini harga properti terus meningkat setiap tahunnya. Salah satu cara memiliki rumah bisa melalui beli rumah lelang.

Membeli rumah lelang tentunya menjadi pilihan terbaik untuk mendapatkan rumah dengan harga lebih murah dari harga pasaran pada umumnya. Seringkali bank menyita properti karena peminjam tidak dapat membayar kembali pinjamannya.

Namun kamu juga harus berhati-hati karena membeli rumah lelang juga harus sesuai dengan hukum, jika tidak maka kamu akan mendapatkan kerugian. Karena membeli rumah lelang terkadang banyak modus penipuan yang dilakukan orang tidak bertanggung jawab.

Apa itu Rumah Lelang?

Rumah lelang bank adalah harta benda atau rumah yang disita oleh bank karena peminjam tidak dapat melunasi kreditnya, misalnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Secara umum, lelang rumah tidak jauh berbeda dengan lelang pada umumnya.

Dalam prosesnya, bank akan mengumumkan daftar rumah dijual pada situs lelang online masing-masing bank. Saat ini, proses lelang properti dilakukan secara mandiri di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kelas satu.

KPKNL merupakan lembaga yang berdiri sendiri pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Wilayah. Selain melalui kantor KPKNL, proses lelang juga dapat dilakukan melalui situs lelang.go.id, tempat tertulis penawaran dan penawaran.

Tidak semua pihak perbankan melakukan pelelangan rumah. Namun ada beberapa bank yang aktif menjual rumah lelang, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri.

Tips Beli Rumah Lelang

Mendapatkan rumah lelang memang membutuhkan perencanaan. Seseorang harus mengetahui cara membeli rumah lelang sesuai dengan hukum.

Nah, agar kamu tidak ditipu berikut 7 cara membeli rumah lelang yang bisa kamu ikuti, diantaranya adalah:

  1. Kumpulkan informasi

Langkah pertama adalah mengumpulkan informasi sebanyak mungkin. Mengumpulkan informasi ini sangat penting untuk merencanakan dalam membeli rumah lelang. Karena membeli rumah lelang bank berbeda dengan membeli rumah pada umumnya.

Sehingga beberapa informasi yang perlu kamu ketahui sebelum membuat keputusan membeli rumah lelang. Kamu bisa mendapatkan informasi secara online melalui situs website pemerintah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atau di website resmi bank yang melakukan lelang.

Informasi yang harus kamu kumpulkan dengan membuat daftar bank mana saja yang melakukan pelelangan rumah. kamu bisa mengeceknya melalui media sosial atau website resmi bank. Perhatikan aturan, syarat dan jangka waktu penjualan yang diterapkan pihak bank, agar proses pembelian berjalan lancar.

Setelah menemukan beberapa bank yang akan melakukan pelelangan rumah, maka langkah selanjutnya mengumpulkan informasi rumah yang akan dijual. Ketahui harga rumah yang ditawarkan, dan spesifikasi rumah yang sesuai dengan kebutuhan.

Bahkan kamu juga harus mengetahui spesifikasi rumah lelang yang ditawarkan. Dari kondisi fisik, lingkungan, dan fasilitas. Mengetahui harga pasaran juga sangat penting, sehingga kamu bisa memutuskan apakah rumah tersebut sesuai anggaran atau kemahalan.

  1. Pilih rumah yang tepat

Setelah kamu mendapatkan semua informasi yang diperlukan tentang pelelangan rumah dan kamu telah memilih rumah yang ditawarkan, maka langkah selanjutnya kamu mencari informasi rumah tersebut secara detail.

Berhati-hatilah dengan semua informasi tentang rumah yang kamu tawarkan. Jangan tergiur dengan harga yang murah atau tampilannya yang bagus, namun periksa kembali apakah rumah tersebut ada cacat atau tidak.

Oleh karena itu, perhatikan semua kelengkapan dokumen setiap rumah yang ditawarkan pihak bank. Jangan sampai ketika kamu sudah cocok dengan rumah tersebut, tetapi dokumennya tidak lengkap. Hal ini justru akan menjadi masalah di kemudian hari.

Selain itu, mengetahui kode lelang, limit harga, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap rumah yang ditawarkan, maka hal ini tidak boleh kamu ketika memilih rumah. Jika semua telah sesuai maka kamu bisa melakukan pembayaran.

  1. Survei lokasi

Dalam membeli rumah tentunya kamu perlu melakukan pengamatan secara langsung. Sehingga kegiatan survey lokasi menjadi kewajiban yang harus dilakukan. Dengan melihat langsung rumah yang dijual kamu bisa mengecek kondisi rumah, lingkungan, dan infrastruktur di wilayah tersebut.

Karena selain mengecek dokumen melalui website resminya, kamu juga bisa memastikan keamanan dari rumah yang akan kamu beli, jika cocok dengan kriteria, maka kamu bisa melakukan transaksi.

  1. Siapkan uang jaminan

Selama proses pelelangan rumah, pihak bank memerlukan uang jaminan untuk peserta yang mengikuti lelang. Uang jaminan ini dimaksudkan agar tidak terjadi bid and run atau peserta yang memenangkan lelang kabur.

Biasanya, uang jaminan itu sendiri berkisar antara 20% hingga 50% dari nilai pasar rumah. Dan jangan khawatir, jika tidak mendapatkan harga jual, deposit akan dikembalikan penuh. Namun, jika kamu memenangkan lelang, maka kamu harus membayar pembelian tersebut dalam waktu 5 hari kerja setelah lelang berakhir.

Selain menyiapkan jaminan, kamu juga harus menyiapkan biaya lain seperti pajak penghasilan, biaya pengalihan hak milik, biaya notaris, dan biaya perolehan tanah (BPHTB).

  1. Proses bidding

Setelah kamu mempersiapkan dokumen pendukung dan uang jaminan kepada pihak penyelenggara lelang, maka langkah selanjutnya kamu melakukan lelang atau bidding. Dimana kamu akan memberikan penawaran terhadap rumah yang telah kamu incar.

Pada proses ini akan ditawarkan berbagai macam rumah untuk dilelang, termasuk rumah idaman kamu. Kamu akan melakukan tawar menawar harga dengan peserta yang lain. Penawar tertinggi berhak memperoleh rumah tersebut.

  1. Pembayaran penuh

Setelah kamu berhasil mendapatkan rumah dengan harga tertinggi dalam proses lelang, maka selanjutnya kamu melakukan pembayaran. Kamu harus membayar harga rumah lelang tersebut dalam waktu 5 hari kerja.

Jangan tunda pembayaran, oleh karena itu, kamu harus merencanakan dengan matang keikutsertaan dalam penjualan rumah lelang karena kamu harus membayar dan tidak dapat membayar dengan cara mencicil seperti rumah pada umumnya.

  1. Segera persiapkan berkasnya

Setelah berhasil menyelesaikan proses lelang, memenangkan lelang dan membayar seluruh biaya, maka kamu dapat menyerahkan bukti pembayaran lelang dan kamu akan menerima uang jaminan dari unit lelang. Barang hasil unit penjualan dapat bersumber dari KPKNL selaku koordinator penjualan.

Barang-barang hasil lelang dapat ditukar dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan properti yang dijual, seperti sertifikat tanah dan akta pendirian perusahaan. Setelah mendapatkan dokumen asli rumah, kamu bisa membawanya ke Badan Pertanahan Nasional untuk diproses balik nama.

Itulah beberapa cara yang dapat kamu lakukan dalam membeli rumah lelang. Kamu tidak perlu bingung dan ragu untuk membeli rumah lelang. Kamu cukup pastikan bahwa yang menyelenggarakan lelang merupakan instansi resmi. Pelajari seluruh informasi dan cari tahu secara langsung kondisi rumah yang akan dilelang sehingga kamu tidak akan tertipu. (IKN)

Redaktur: -

Penulis: -

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.