7 Tips Beli Rumah Lelang Sesuai Hukum
Dalam prosesnya, bank akan mengumumkan daftar rumah dijual pada situs lelang online masing-masing bank. Saat ini, proses lelang properti dilakukan secara mandiri di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kelas satu.
KPKNL merupakan lembaga yang berdiri sendiri pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Wilayah. Selain melalui kantor KPKNL, proses lelang juga dapat dilakukan melalui situs lelang.go.id, tempat tertulis penawaran dan penawaran.
Tidak semua pihak perbankan melakukan pelelangan rumah. Namun ada beberapa bank yang aktif menjual rumah lelang, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri.
Tips Beli Rumah Lelang
Mendapatkan rumah lelang memang membutuhkan perencanaan. Seseorang harus mengetahui cara membeli rumah lelang sesuai dengan hukum.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya