Berikan Kepastian Hukum, Pemprov Gorontalo Percepat Sertifikasi Aset Tanah di Pohuwato
Sabtu, 07 Nov 2026, 20:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo mempercepat sertifikasi sejumlah aset tanah milik daerah di Kabupaten Pohuwato guna memberikan kepastian hukum dan mencegah penguasaan lahan oleh pihak lain.
Kepala bidang Pertanahan Dinas PUPR PKP Provinsi Gorontalo, Zakiya Baserewan, saat dikonfirmasi di Gorontalo, Sabtu (07/11), mengatakan percepatan tersebut mencakup sertifikasi lahan sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah luar biasa (SLB), serta lahan silo jagung milik pemerintah provinsi.
Upaya tersebut telah dilakukan melalui koordinasi Dinas PUPR PKP bersama Biro Umum Setda Provinsi Gorontalo dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato di Pohuwato, Kamis (6/11).
Zakiya menyebutkan terdapat lima sekolah di Kabupaten Pohuwato yang sedang dalam proses pengurusan sertifikat tanah secara mandiri.
Kelima sekolah tersebut yakni SMAN 1 Buntulia, SMAN 1 Paguat, SMAN 1 Lemito, SMAN 1 Popayato Barat dan SLB Pohuwato.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berdasarkan hasil pemantauan, proses sertifikasi masing-masing sekolah telah mencapai tahapan berbeda. Pertimbangan teknis untuk SMAN 1 Buntulia telah diterbitkan BPN, sedangkan SMAN 1 Paguat telah memiliki pertimbangan teknis dari Dinas PUPR yang diserahkan kepada BPN.
Sementara itu, SMAN 1 Lemito dan SLB Pohuwato telah menyelesaikan tahapan pengukuran tanah. Adapun SMAN 1 Popayato Barat sedang menunggu penandatanganan pertimbangan teknis oleh Kepala Kantor Pertanahan.
"Kami berharap seluruh proses bisa tuntas dan rampung pada akhir November 2026 ini," kata Zakiya.
Selain lahan sekolah, Pemprov Gorontalo juga merencanakan sertifikasi tanah untuk pembangunan silo jagung seluas 18.000 meter persegi di Desa Motolohu, Kecamatan Randangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato Abdul Rasyid mengapresiasi koordinasi tersebut. Menurutnya, kepastian hukum atas kepemilikan tanah pemerintah penting untuk mencegah potensi penguasaan lahan oleh masyarakat maupun pihak lain.
Ia mengatakan sejumlah aset tanah pemerintah kerap tidak segera disertifikatkan meskipun telah dikuasai dalam waktu lama. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan ketika lahan tidak dimanfaatkan dan tidak memiliki bukti kepemilikan yang kuat.
"Bayangkan ada pemda yang sudah 20 tahun baru mau mengurus sertifikat, dan tanah-tanah sudah dikuasai masyarakat karena tidak digunakan dan tidak diperkuat legalitas kepemilikan melalui SHP," ujarnya.
Melalui percepatan sertifikasi tersebut, pemerintah provinsi berharap seluruh aset tanah daerah memiliki kepastian hukum sehingga dapat terlindungi dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!