Pemkot Bekasi Dorong Kesetaraan Hak bagi Penyandang Disabilitas di Pemilu 2029
Jumat, 06 Nov 2026, 03:05 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, menekankan kesetaraan hak politik penyandang disabilitas dalam persiapan mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2029 yang inklusif.
"Kami menekankan pentingnya menghadirkan pemilu yang semakin inklusif bagi penyandang disabilitas. Hak politik dan hak konstitusional penyandang disabilitas harus menjadi perhatian serius dalam persiapan menuju Pemilu 2029," kata Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe di Bekasi, Kamis (5/11).
Pernyataan tersebut disampaikan Bobihoe saat membuka rapat koordinasi dan sinergi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta lembaga pemantau pemilu dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2029 di Kota Bekasi.
Menurut dia, pemilu inklusif tidak hanya berkaitan dengan aturan, tetapi juga harus diwujudkan dalam pelaksanaan yang memberikan kemudahan akses serta menghormati martabat penyandang disabilitas untuk berpartisipasi menentukan arah pembangunan bangsa.
Bobihoe mengatakan pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam menentukan arah pemerintahan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Salah satu prinsip utama dalam demokrasi adalah persamaan hak bagi seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang, kondisi fisik, jenis kelamin, agama, maupun status sosial," katanya.
Ia menegaskan penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya, termasuk hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
Perlindungan terhadap hak politik penyandang disabilitas juga merupakan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Karena itu, penyelenggaraan pemilu harus mampu menyediakan akses yang setara, mudah, aman, dan bermartabat agar penyandang disabilitas dapat menggunakan hak politik secara bebas, mandiri, dan tanpa diskriminasi.
Selain memastikan akses sebagai pemilih, Pemerintah Kota Bekasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mendorong keterlibatan penyandang disabilitas sebagai bagian dari penyelenggara pemilu.
"Keterlibatan itu dapat dilakukan dalam badan ad hoc maupun tingkatan lainnya. KPU juga memperkuat pengawasan agar regulasi yang ada dapat diterapkan secara optimal di lapangan," kata Bobihoe.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!