Yusril Soroti Hasil Riset Kampus yang Berhenti Jadi Karya Akademik

Rabu, 04 Nov 2026, 06:30 WIB

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai kekayaan intelektual, termasuk paten, memiliki potensi besar untuk menciptakan nilai ekonomi dan mendorong kemajuan industri nasional.

Menurut dia, Indonesia memiliki beragam potensi intelektual di sektor seni, pertanian, kelautan, perikanan, hingga industri berbasis sumber daya alam. Namun, potensi tersebut perlu didukung pelindungan hukum dan kemudahan pendaftaran agar hasil kreativitas serta penelitian masyarakat dapat dikembangkan menjadi aset ekonomi.

Ket. Foto: Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026, di Jakarta, Selasa (3/11). — Sumber: Antara

"Potensi tersebut perlu didukung dengan pelindungan hukum dan kemudahan pendaftaran agar hasil kreativitas dan penelitian masyarakat dapat dikembangkan menjadi aset ekonomi," kata Yusril dalam Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026 di Jakarta, Selasa (3/11).

Yusril menyoroti kesenjangan antara perguruan tinggi dan dunia industri yang menyebabkan banyak hasil penelitian belum dapat diterapkan atau diproduksi secara luas.

Padahal, menurut dia, temuan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan industri seharusnya dapat diimplementasikan untuk menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Tapi karena 'kurang nyambung', akhirnya banyak sekali temuan-temuan itu berhenti hanya sebagai suatu karya akademik tetapi tidak diimplementasikan ke dalam dunia industri," ujarnya.

Ia mencontohkan berbagai penelitian di bidang pertanian yang dihasilkan perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Namun, sebagian petani masih mengolah lahan, menanam, hingga memproses hasil pertanian dengan cara sederhana sehingga belum menghasilkan nilai tambah ekonomi yang optimal.

Karena itu, Yusril berharap FBPI 2026 yang berlangsung pada 3-5 November dapat mendorong para inventor untuk menghasilkan temuan bermanfaat dan mendaftarkannya sebagai paten melalui Kementerian Hukum.

Ia menegaskan penguatan ekosistem kekayaan intelektual bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum, melainkan membutuhkan dukungan kementerian lain, terutama yang menangani sektor industri dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kolaborasi lintas sektor diperlukan agar hasil penelitian dapat terhubung dengan kebutuhan pasar dan dikembangkan menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi.

Selain itu, kemudahan pendaftaran paten, termasuk paten sederhana, dinilai penting untuk memperluas akses pelindungan hukum bagi para inventor.

"Dengan cara seperti itulah kami berharap Indonesia akan meraih kemajuan yang lebih baik di masa-masa yang akan datang," kata Yusril.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.