- Home
-
- Luar Negeri
-
- Dari AS Hingga Nigeria, Me...
Dari AS Hingga Nigeria, Media Luar Negeri Ramai-ramai Beritakan Penyadapan Presiden Indonesia dan Penahanan Tiga Jenderal Polri
Rabu, 04 Nov 2026, 06:37 WIBJAKARTA â Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan media internasional. Sejumlah media asing dari Amerika Serikat, Singapura, Hong Kong, Malaysia hingga Nigeria memberitakan kasus tersebut setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan dan penahanan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka.
Pemberitaan itu mencuat pada Selasa (3/11), setelah kepolisian mengungkap adanya dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Prabowo dan sejumlah tokoh penting lainnya.
Associated Press (AP), kantor berita Amerika Serikat, menjadi salah satu media internasional yang mengangkat perkara tersebut. Dalam laporannya berjudul Indonesia detains 3 police generals suspected of wiretapping president, AP mengungkap bahwa tiga perwira tinggi Polri diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo serta puluhan tokoh lainnya.
AP juga menyoroti bahwa sasaran penyadapan tidak terbatas pada pejabat pemerintahan. Sejumlah politisi, jurnalis, aktivis, hingga kalangan pengusaha disebut masuk dalam daftar pihak yang diduga menjadi sasaran.
Media Singapura, Channel News Asia (CNA), juga menempatkan kasus ini sebagai berita utama dengan judul Former Indonesian national police chief among three arrested for the alleged illegal wiretapping of Prabowo.
CNA secara khusus menyoroti keterlibatan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Media tersebut menjelaskan bahwa kepolisian mengumumkan ketiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, sejumlah media Indonesia mengidentifikasi LSP sebagai Listyo Sigit Prabowo, ASN sebagai Ahrie Sonta Nasution, dan EH sebagai Eko Hadi Santoso.
Sorotan serupa datang dari The Straits Times. Media yang berbasis di Singapura itu menerbitkan laporan berjudul Indonesia arrests ex-police chief Listyo for alleged wiretapping of Prabowo.
The Straits Times mengungkap dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem penyadapan milik kepolisian tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang semestinya.
Media tersebut juga mengungkap dugaan penghapusan catatan aktivitas penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak. Kasus ini mulai terungkap setelah seorang anggota kepolisian yang mengetahui aktivitas tersebut melaporkannya kepada Bareskrim pada 30 Oktober 2026.
Dari Hong Kong, South China Morning Post (SCMP) turut menerbitkan laporan kantor berita Agence France-Presse (AFP) berjudul Indonesian police arrest 3 for tapping Prabowo's phone.
SCMP menyoroti penangkapan tiga orang yang diduga menyadap nomor telepon Presiden. Laporan tersebut juga menyebut bahwa salah satu tersangka diduga merupakan pejabat senior kepolisian yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolri.
Pemberitaan AFP juga menyebar ke berbagai negara melalui sejumlah media internasional. The Star dan Free Malaysia Today di Malaysia, Gulf News di Uni Emirat Arab, serta Channels Television di Nigeria ikut memuat laporan mengenai dugaan penyadapan terhadap Prabowo.
Media-media tersebut mengangkat keterangan kepolisian mengenai dugaan penyadapan tanpa dasar hukum, pemeriksaan saksi, hingga penyitaan sejumlah perangkat elektronik.
Dalam laporan-laporan tersebut, penyidik mengungkap bahwa dugaan penyadapan menyasar nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Tidak hanya melakukan penyadapan, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan data hasil intersepsi pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 telepon seluler, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan penegasan bahwa kasus tersebut sejauh ini belum menunjukkan indikasi makar atau upaya menggulingkan pemerintahan yang sah.
Menurut Yusril, perkara yang ditangani penyidik saat ini berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun motif penyadapan serta isi komunikasi yang diduga diakses belum diungkap kepada publik karena masih menjadi bagian dari penyidikan.
Tiga tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, serta penghapusan informasi elektronik.
Meluasnya pemberitaan di berbagai media internasional membuat perkara ini menjadi sorotan di luar Indonesia. Namun, hingga kini, tujuan penyadapan, pihak yang memerintahkan, serta informasi apa saja yang berhasil diakses masih menunggu pengungkapan lebih lanjut dari penyidik.
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Pelatih Bayern Munich Vincent Kompany Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Kolaps saat Latihan
-
LA Lakers Bangkit Kalahkan LA Clippers
-
Kejutan di French Open! Ubed Melaju ke Semifinal, Ini Pengakuannya
-
Bupati Indramayu Pastikan Penyaluran Becak Listrik dari Presiden Prabowo Tepat Sasaran
-
Madura United Percaya Diri Raih Kemenangan Atas Persebaya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.