Tata Kelola SDA Harus Utamakan Keadilan dan Kelestarian, Jangan Hanya Dinikmati Segelintir Oligarki
Rabu, 04 Nov 2026, 00:00 WIBJAKARTA â Pengelolaan sumber daya alam (SDA) Indonesia harus berpihak pada kepentingan rakyat, bukan hanya menguntungkan kelompok oligarki. Tak hanya itu, hilirisasi juga harus memberi manfaat bagi daerah.
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menegaskan itu usai menghadiri pengukuhan Prof. Dr. Ahmad Redi, sebagai Guru Besar bidang Hukum Administrasi Negara di Universitas Borobudur, Jakarta akhir pekan lalu. Menurut Darmadi, pemikiran Ahmad Redi mengenai pengelolaan SDA dapat memberikan sumbangsih bagi perbaikan tata kelola kekayaan negara.
"Kita ketahui bahwa SDA kita ini selama ini banyak sekali dikeruk oleh oligarki. Praktik-praktik yang tidak terpuji, seperti under-invoicing, sebetulnya memang harus diatasi," ujar Darmadi.
Dia menilai pengelolaan SDA tidak boleh hanya berorientasi pada eksploitasi, tetapi juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Kerusakan ekologis akibat pengelolaan yang tidak bertanggung jawab dapat mengurangi manfaat kekayaan alam bagi generasi sekarang maupun mendatang. Dirinya juga mengingatkan pentingnya pengawasan implementasi kebijakan untuk mencegah penyimpangan.
Darmadi menekankan kebijakan pengelolaan kekayaan negara harus sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengingatkan kebijakan yang baik tidak akan optimal jika implementasinya lemah.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan aturan dijalankan konsisten serta menutup celah praktik korupsi. "Jangan sampai membuat satu aturan main, kemudian tidak bisa menjaga implementasinya, rusak dan banyak praktik korupsi. Kelemahan yang ada dari pemerintahan sekarang adalah implementasinya tidak bagus. Ini yang harus diperbaiki," ungkapnya.
Pada kesempatan sama, Anggota DPR RI Abidin Fikri mendorong reformasi perizinan sumber daya alam (SDA) agar tidak hanya menjamin kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi korporasi, tetapi juga memastikan kekayaan alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Evaluasi perizinan perlu mengutamakan pemerataan manfaat ekonomi bagi masyarakat di daerah penghasil serta memperhatikan kelestarian lingkungan.
Hilirisasi Berkeadilan
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi / Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa hilirisasi harus dijalankan dengan prinsip keadilan. Menurutnya, hilirisasi tidak hanya untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam (SDA) dan memperkuat penerimaan negara, tetapi juga harus membuka kesempatan lebih luas bagi pengusaha daerah dan masyarakat.
"Prinsipnya, hilirisasi harus dijalankan, tetapi hilirisasi yang berkeadilan. Sejak saya menjadi Menteri ESDM, sudah banyak kebijakan yang kami buat untuk berpihak kepada pengusaha daerah dan rakyat," ujar Bahlil saat membuka pagelaran Minerba Convex 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (2/11).
Dia mengungkapkan, pengusaha daerah kerap kesulitan mengakses perizinan, bahkan untuk bertemu pihak verifikator. Pengalaman tersebut menjadi pertimbangan dalam mendorong kebijakan yang lebih berpihak.
- Eksploitasi Alam
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.