Polri Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan, Termasuk LSP
Selasa, 03 Nov 2026, 20:40 WIBJAKARTA â Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses. Ketiga tersangka itu inisial LSP, ASN, dan EH.
âBerdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,â ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam.
Dia menerangkan sebelumnya Bareskrim polri telah melakukan serangkaian lidik dan sidik terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.
Dalam konferensi pers itu, ia bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.
âKapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,â kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. âKita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,â sambungnya.
- Bareskrim Polri
- Tetapkan Tersangka
- Kasus Penyadapan
Redaktur: Sriyono
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Bupati Indramayu Pastikan Penyaluran Becak Listrik dari Presiden Prabowo Tepat Sasaran
-
Netflix Umumkan Drakor Baru 'Tantara', Dibintangi Song Hye-kyo dan Gong Yoo
-
Bappenas Tetapkan PSN Sawit, Agrinas Palma Bidik Pengelolaan Perkebunan Berkelanjutan
-
Pelatih Bayern Munich Vincent Kompany Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Kolaps saat Latihan
-
UNDP Desak Percepatan Investasi Hijau
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.